WebMay 19, 2024 · Suara.com - Warga peserta BPJS Kesehatan didorong cermat dalam membayar iuran rutin. Jika hobi nunggak, jangan kaget apabila tagihan Anda bisa mencapai Rp30 juta. Tunggakan sebesar itu bisa terjadi apabila Anda telat bayar iuran dan menjalani rawat inap selama 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. WebFeb 10, 2024 · Yaitu peserta harus membayar l ima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak. Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni: Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta Ketentuan besaran denda ini diberikan berdasarkan …
Memahami Soal Denda BPJS Kesehatan hingga Rp30 Juta
Web17 hours ago · Denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Adapun jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp 30 juta dan bagi peserta pekerja penerima upah pembayaran denda ditanggung oleh … WebAug 7, 2024 · Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Menunggak 12 Bulan Bisa Didenda Rp30 Juta. Minggu, 7 Agustus 2024 14:11 WIB. ... wajib membayar denda … new moon chart 2023
Nunggak Bayar BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 Juta? Ini …
WebMay 22, 2024 · Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000) Iuran Kelas II: Rp 100.000 Iuran Kelas I: Rp 150.000 Denda BPJS Kesehatan Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, bagi peserta yang menunggak iuran, tidak ada denda yang dikenakan. WebSep 22, 2024 · Maka, Wahyu harus membayar denda sebesar Rp2,1 juta. #2 Telat Bayar BPJS Kesehatan Selama 1 Pekan Peserta tidak akan mendapat denda BPJS Kesehatan untuk keterlambatan 1 minggu. Kamu hanya perlu membayar iuran yang tertunggak. Sebelum terbayarkan, status kepesertaan akan nonaktif. Kamu bisa mendapatkan … Peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan bisa dikenai denda hingga Rp 30 juta. (Freepik) Penulis Mela Arnani Editor Mela Arnani KOMPAS.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran sesuai jenis kepesertaannya setiap bulan. introduce sth to sp